Anies Ubah Nama Jalan: KTP Lama Masih Berlaku, Ganti Baru Gratis

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 11:16 WIB
Anies Baswedan menyatakan seluruh biaya perubahan dokumen administrasi kependudukan terkait perubahan nama jalan, termasuk STNK tidak akan dikenai biaya.
Anies Baswedan menyatakan seluruh biaya perubahan dokumen administrasi kependudukan terkait perubahan nama jalan, termasuk STNK tidak akan dikenai biaya. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perubahan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan urusan pertanahan tidak akan dikenai biaya atau gratis.

Kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya, maupun yang lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies memberikan pernyataan itu, untuk menjawab kabar simpang siur di masyarakat tentang adanya biaya tambahan perubahan data kependudukan.

Anies menambahkan perubahan yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan.

"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru, maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya tapi yang masih berlaku sekarang yaitu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," katanya.

"Jadi semua aspek itu Insya Allah tidak akan membebani dan kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini bisa memberikan kepastian pada semua," imbuh Anies.

Warga DKI sebelumnya wajib melakukan perbaikan data kependudukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta.

Warga yang tinggal di alamat yang diganti, sebelumnya, harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Anies meresmikan pergantian nama jalan ini pada Senin, 20 Juni 2022 lalu. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan orang-orang yang telah berjasa pada Kota Jakarta.

"Mereka adalah pribadi-pribadi yang kami kenang karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama," ujar Anies dalam sambutannya di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Anies mengatakan para tokoh Betawi diabadikan menjadi nama jalan ini merupakan pribadi-pribadi yang dikenang dan diingat karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan. Ada nama-nama yang sudah menjadi pahlawan nasional, tapi masih banyak yang lain nama-nama berjasa yang belum dicatat sebagai pahlawan Nasional.

(iam/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER