Polisi menangkap seorang pria berinisial RF (35) karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pasar Malam Cidodol, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6).
Perbuatan tak senonoh itu menimpa korban SK (13) saat yang bersangkutan sedang melihat dagangan milik pelaku di pasar malam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dalam keterangannya, Senin (27/6).
Diungkapkan Ridwan, aksi pencabulan itu juga dilakukan olej pelaku terhadap dua orang lainnya. Yakni, BA (15) dan OR (18).
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di payudaranya," ucap Ridwan.
Ridwan menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. RF juga telah dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ridwan.