Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sekaligus Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin membeberkan beberapa kriteria jemaah haji Indonesia yang berhak menerima program badal haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 ini.
Sebagai informasi, badal haji merupakan wakil haji atau seseorang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain yang tak bisa menunaikan haji, semisal karena meninggal dunia.
Akhmad mengatakan ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Sementara kelompok Kedua, yakni jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Sebagai informasi, layanan safari wukuf diberikan bagi jemaah yang berhalangan melakukan rukun haji wukuf di Padang Arafah karena masalah kesehatan dengan kendaraan tertentu.
"Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," kata Fauzin dalam keterangan resminya dikutip Senin (27/6).
Fauzin juga menjelaskan tahapan pelaksanaan badal haji. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi.
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Lalu tahap ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 waktu Saudi pada tanggal 9 Zulhijjah.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," jelas Fauzin.
Tahap kelima, Fauzin mengatakan petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. Setelah itu, PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Tahap terakhir, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengimbau jemaah melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui layanan WhatsAap center resmi di nomor +966 503 5000 17.