Holywings Makassar Berhenti Operasi hingga Batas Waktu Tak Ditentukan

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 13:29 WIB
Holywings Makassar mengaku menghentikan operasional untuk menghindari hal tidak diinginkan akibat promo alkohol gratis.
Unjuk rasa di Holywings Makassar terkait promosi alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. (Foto: CNN Indonesia/ Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Holywings Makassar, Sulawesi Selatan, menghentikan sementara waktu operasional cafe dan klub setelah kontroversi promo alkohol gratis Muhammad dan Maria.

"Iya benar, kita tidak beroperasi," kata Manajer Operasional Holywings Makassar, Suherman kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suherman menerangkan, penghentian operasi cafe dan klub Holywings Makassar sudah sejak Sabtu 25 Juni. Dia belum tahu kapan Holywings Makassar kembali beroperasi.

"Dari hari Sabtu kita tidak beroperasi. Belum kita tahu sampai kapan akan kembali beroperasi," ungkapnya.

Keputusan penghentian operasi ini, kata Suherman merupakan keputusan dari manajemen Holywings Makassar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan imbas dari promosi alkohol gratis yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Keputusan ini dari Makassar, karena kita ikuti arahan dari kepolisian," ujarnya.

Holywings mendapat sorotan setelah membuat promosi alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu dianggap sebagian kalangan telah menistakan agama.

Sejumlah ormas juga telah melaporkan Holywings Indonesia ke polisi. Saat ini ada enam karyawan manajemen Holywings Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain, Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM).

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi alkohol gratis yang mengundang kontroversi tersebut.

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/6).

(mir/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER