Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa artis Nikita Mirzani terkait dengan laporan yang dibuatnya atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam kasus yang menyeretnya.
"Hari ini agendanya Alhamdulillah laporan Niki yang propam-in polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," kata Nikita kepada wartawan sebelum pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tersebut, ia didampingi oleh pengacaranya Fachmi Bachmid. Bachmid mengatakan telah menyiapkan sejumlah berkas terkait pengaduan yang dibuat itu.
Bachmid mengatakan bahwa kliennya merasa proses hukum yang berjalan selama ini tak profesional. Ia pun menduga terdapat kriminalisasi terhadap kliennya atas laporan yang dibuat.
"Kami sudah siapkan berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kami sampaikan setelah proses (pemeriksaan)," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Adapun laporan itu atas nama Dito Mahendra. Pria itu juga dikenal sebagai kekasih Nindy Ayunda.
Selain itu, Nikita juga mengeluh kediamannya diintai oleh orang tak dikenal pada Jumat (17/6). Ia menyebut setidaknya ada 20 orang yang lalu-lalang di sekitar kediamannya.
Nikita merasa kasus itu digarap polisi secara kilat hingga polisi melakukan upaya penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Menurutnya, tidak pernah ada upaya restorative justice untuk diambil dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, Nikita mengklaim bahwa polisi sudah berupaya paksa melakukan penggeledahan tanpa mengantongi izin surat dari pengadilan. Atas dasar itu dia melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam.
(mjo/ain)