KPK Terima Aset Kasus Korupsi e-KTP Senilai Rp86 Miliar dari AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar US$5.956.356,78 atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), US Marshals.
Dana itu berasal dari pemulihan aset atau asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Aset tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).
Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi terhadap pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam menangani kasus korupsi e-KTP. Dia mengatakan aset tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6).
"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP," ujar Firli melalui keterangan tertulis.
Firli menambahkan KPK menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim menjelaskan pengembalian aset tersebut menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan AS dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," ucap Sung Y. Kim.
Menurut dia, investigasi bersama antara KPK dan FBI dalam kasus e-KTP merupakan keberhasilan yang luar biasa. Ia berharap uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.
"Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain," ujarnya.
Kegiatan penyerahan aset itu dihadiri oleh Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para pejabat struktural KPK lainnya.
Kemudian H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.
Lihat Juga : |
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
(ryn/tsa)