Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta bermula dari iklan promo minuman alkohol untuk pembeli yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Riza mengatakan karena promo minuman beralkohol itu ramai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya melakukan pengecekan.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," kata Riza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan temuan Pemprov DKI Jakarta beberapa outlet Holywings tidak memenuhi syarat administrasi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajukan rekomendasi pencabutan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata Riza.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan tindakan Pemprov DKI Jakarta kepada Holywings mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. Pada 23 Juni lalu Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis dan pihak Holywings telah meminta maaf.
Namun, kata Riza, karena terdapat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, wewenang tersebut berada di pemerintah pusat, dalam hal ini BKPM. Karena itu, Pemprov DKI tetap mengajukan rekomendasi ke BKPM
"Nanti sepenuhnya diserahkan ke BKPM," ujar Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6).
(iam/ain)