Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok Selasa (28/6).
Aksi itu sebagai protes kepada pemerintah dan DPR yang dianggap tidak terbuka terkait draf RKUHP. Sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajak kawan-kawan untuk menguningkan jalanan Senayan pada hari, tanggal Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan menang," tulis akun twitter BEM UI @BEMUI_Official, Senin (27/6).
BEM UI mengkritisi sikap pemerintah yang mengabaikan beberapa isu krusial dalam RKUHP. Pasalnya, dari 24 isu yang dianggap bermasalah oleh aliansi masyarakat sipil, pemerintah dan DPR hanya membahas 14 di antaranya.
Sejumlah isu krusial antara terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi telah dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5) bulan lalu.
"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP," demikian seruan BEM UI.
"[Termasuk] keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," sambungnya.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak pada kaum minoritas dan dapat mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Di antaranya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah, dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
(cfd/wis)