Guna mengurus perubahan data pada paspor, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa.
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
1. Pengajuan permohonan;
2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
3. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan perubahan data di paspor di antaranya:
1. e-KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
4 . Paspor asli dan fotokopi
5. Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, terdapat dua cara untuk mengganti data identitas di paspor.
Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman empat paspor. Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement terbilang simpel. Jika dilakukan secara online (lewat laman Ditjen Imigrasi), proses pengajuan endorsement bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Namun jika dilakukan dengan walk-in atau datang langsung, pengurusan endorsement hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
1 Datang ke Kantor Imigrasi
2. Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi
3 Menuju loket informasi, sampaikan tujuan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan
4 Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil
Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Sementara cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Berikut prosedur penggantian paspor untuk mengubah kesalahan nama atau alamat:
1. Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuan untuk mengganti paspor karena ada kesalahan
2. Akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. Dalam proses BAP akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor
4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru
5. Jika BAP telah selesai akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik
6. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui
7. Usai proses wawancara dan foto akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru
8. Usai membayar sejumlah uang, paspor akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
Jika menggunakan cara kedua atau pergantian paspor, setidaknya memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam tiga hari kerja.
Khusus untuk pembaruan BPKB dan STNK, Anda harus melakukan mutasi kendaraan menyesuaikan alamat baru yang tertera di KTP.
Pada umumnya mutasi kendaraan ada dua jenis yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).
Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja. Sementara pelat nomor tetap sama. Sedangkan mutasi lain daerah mesti mengubah alamat dan pelat nomor.
Dalam kasus pergantian nama jalan, (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan perubahan tidak akan mempengaruhi STNK yang lama, alias masih tetap berlaku meskipun nama jalan sama. Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.
Saat ingin mutasi kendaraan di kantor Samsat terdekat, perhatikan dokumen yang perlu dibawa sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian mobil dengan materai Rp10.000
Menurut penjelasan artikel di situs jaringan dealer terbesar Toyota, Auto2000, mengurus mutasi sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut tahapannya:
1. Datang ke kantor Samsat lalu segera menuju tempat cek fisik kendaraan
2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
3. Setelah mengisi formulir tersebut, serahkan kepada petugas. Nanti Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
4. Kemudian bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang memang sudah tersedia di dalam kantor Samsat
5. Jika sudah, serahkan seluruh berkas hasil fotokopi tersebut ke loket cek fisik
6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk lalu bawa ke bagian mutasi
8. Setelah semua selesai Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi mobil
9. BPKB asli akan ditahan petugas lalu Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi mobil lalu ambil STNK dan pelat mobil baru
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya.
Taslim mengatakan layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak perlu diganti dan cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.
(rzr/isn)