Selama 6 Bulan, Penindakan ETLE di Jateng Sumbang Rp20,4 M ke Negara
Polda Jawa Tengah menyumbang ke kas negara sebesar Rp20,4 miliar dari penegakan hukum lalu lintas melalui penindakan lewat program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyebut angka Rp20,4 miliar tersebut diperoleh dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Angka itu didapat dari denda tilang dan pajak kendaraan bermotor. Sebagai informasi sistem penindakan secara elektronik itu mulai diberlakukan di Jawa Tengah sejak Januari 2022.
"Selama kurun waktu 6 bulan, dari Januari hingga Juni, program ETLE yang kami terapkan bisa menyumbang ke negara sebesar Rp20,4 miliar. Semua terekam dari ETLE mobile dan ETLE statis. Denda tilang dan kenaikan pajak kendaraan mencapai 115 persen," ujar Agus di kantornya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/6).
Agus menjelaskan selama 6 bulan terakhir, ETLE di Jawa Tengah telah merekam 274.781 berkas tilang. Berkas tilang itu kemudian tervalidasi masuk ke Bank sebanyak 246.112 berkas.
Menurutnya program ETLE sangat efektif, di mana selain menghindari kontak fisik dengan masyarakat, juga memunculkan data yang akurat baik foto maupun video.
Tak hanya itu, dengan ETLE, warga mulai meningkatkan kepatuhan berlalu-lintas.
"Penggunaan ETLE mobile ini sangat efektif diterapkan, bisa menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera statis, meminimalisir kontak fisik pelanggar dengan petugas di lapangan guna mengantisipasi adanya pungli, selain itu juga juga masyarakat lebih dimudahkan karena briva dapat langsung di bayarkan di bank BRI,"katanya.
Agus juga menyadari dan meminta maaf bila masih banyak ketidaksempurnaan penerapan program ETLE yang kemudian menjadikan polemik di masyarakat, terlebih dalam penyesuaian dengan kearifan lokal.
"Kalau masih ada kekurangan, ketidaksempurnaan menjadi polemik di masyarakat, kami minta maaf. Keluhan dari masyarakat selalu kami tampung dan menjadi evaluasi untuk kami agar lebih baik," kata Agus.
Sebagai informasi beberapa hari terakhir beredar foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikeluarkan Polres Sukoharjo.
Pada surat tersebut tampak seorang pengendara bermotor tidak mengenakan helm di jalan yang diapit persawahan. Foto surat tilang itu kemudian viral di media sosial.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan prihal tindakan tilang yang dilakukan anggotanya di pinggir persawahan. Ia pun meminta maaf karena kejadian tersebut membuat gaduh dan tidak nyaman di media sosial.
"Menanggapi kejadian tersebut Kapolres meminta maaf karena membuat tidak nyaman di media sosial," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang CNNIndonesia.com terima, Kamis (23/6).
Wahyu mengatakan penilangan tersebut dilakukan menggunakan E-TLE Mobile. Petugas kepolisian dibolehkan menggunakan kamera handphone untuk memotret pelanggaran lalu lintas.
"Jadi bukan kamera ETLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," katanya.
Menurut Wahyu, pengendara motor tersebut sudah menemui pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo dan mengakui pelanggaran Lalin yang dilakukan.
Pengendara motor tersebut, kata Wahyu, sudah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA.