Polisi Temukan Selang di TKP Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya Curi HP

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 20:59 WIB
Menurut keterangan tersangka, korban dicambuk saat dinterogasi oleh sejumlah orang. Namun, polisi masih menunggu hasil otopsi.
Ilustrasi. Polisi mengatakan ada temuan selang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan hingga tewas anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Foto: iStockphoto/Herwin Bahar
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi mengatakan ada temuan selang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan hingga tewas anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Bocah tersebut dianiaya karena diduga mencuri ponsel.

"Kalau di TKP itu ditemukan ada selang, tetapi penyebab pastinya kita masih menunggu hasil otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany, Selasa (28/6).

Prawira menuturkan, berdasarkan keterangan seorang tersangka, korban dinterogasi oleh sejumlah orang dewasa karena diduga mencuri ponsel. Kemudian, korban dianiaya dengan cara dicambuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dianiaya di lorong kru kapal. Kalau keterangan salah satu pelaku bahwa korban dicambuk," tuturnya.

Menurut Prawira, tuduhan soal pencurian ponsel oleh bocah tersebut belum bisa dibuktikan. Sebab, polisi belum menemukan barang bukti ponsel tersebut.

"Sampai sekarang barang bukti handphone itu belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan korban ini melakukan pencurian," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Enam orang tersebut merupakan tiga petugas keamanan, dua awak kapal, dan satu penumpang.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke-3e KUHPidana.

(mir/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER