Komnas HAM hingga Komnas Perempuan Susun Strategi Implementasi UU TPKS
Lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) tengah menyusun strategi terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebagai informasi, Lembaga Nasional HAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab pihaknya akan menyusun strategi mulai dari pemantauan, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
"Setidaknya dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya," ujar Amir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).
Lembaga Nasional HAM, kata Amir, tengah merumuskan pokok-pokok pikiran rancangan rekomendasi dalam penyusunan peraturan turunan utama terkait substansi peran, ruang lingkup pemantauan serta mekanisme koordinasi lembaga nasional hak asasi manusia.
Ia juga berkata akan menginternalisasi isi daru UU TPKS kepada pihak pihak terkait. Salah satunya yakni membuat panduan terhadap kepolisian.
"Penting bagi kita untuk menyampaikan gagasan kita secara terbuka. Jaksa, kepolisian, pengacara perlu kita brief soal isi UU ini," tuturnya.
Sejalan dengan Amir, Komisioner KPAI Jasra Putra mencermati tantangan saat ini ialah melahirkan rekomendasi yang efektif dan memastikan UU TPKS bisa berjalan efektif. Sehingga, sambungnya, harus segera disusun strategi implementasinya.
Sementara itu, bagi Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, terbitnya UU TPKS memberi pelindungan tambahan bagi para penyandang disabilitas perempuan dan anak yang juga banyak mengalami tindak kekerasan seksual.
"Sangat berharap nantinya perspektif inklusifitas mewarnai rekomendasi dan usulan kita kepada Pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 12 April 2022 lalu. Beleid itu lalu diundangkan pada 9 Mei 2022 dan dicatat dalam lembar negara sebagai UU Nomor 12 Tahun 2022
Saat pengesahan di rapat paripurna pada 12 April lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksanaan teknis UU tersebut.
Menurut Puan, aturan pelaksanaan teknis harus segera dibuat agar UU TPKS bisa dapat langsung diaplikasikan dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual melalui aturan turunannya.