Ironi UU TPKS: Vonis Bebas Kasus Seksual Lampung & Padang Picu Protes
CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 10:34 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi pengadilan. Sejumlah aktivis di Lampung dan Padang mengecam majelis hakim masing-masing PN wilayah karena memvonis bebas predator seksual meskipun sudah ada UU TPKS. (iStock/simpson33)
Lampung, CNN Indonesia --
Sejumlah aktivis di Lampung dan Padang mengecam majelis hakim masing-masing pengadilan negeri wilayah karena memvonis bebas terdakwa kekerasan seksual meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Puluhan lembaga tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual mengecam hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutus terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Sementara itu LSM Nurani Perempuan WCC dan LBH Padang mengecam putusan bebas terdakwa pelecehan seksual pada dua anak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan putusan bebas ini merupakan ironi setelah UU TPKS disahkan pemerintah dan DPR. Menurut pihaknya, majelis hakim yang mengadili perkara itu telah mencatat sejarah buruk dalam penegakan hukum kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Padang.
"UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, Ini malah terbalik bagaimana mungkin Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa," kata Dechtree akhir pekan lalu.
Untuk kasus di Lampung, terdakwa BAP, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya yang berusia 20 pada sidang putusan, Rabu (21/6) sore lalu.
Tim penasihat hukum Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Afrintina mengatakan putusan majelis hakim PN Kalianda tersebut sebagai kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Apalagi, negara sudah berkomitmen untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 tentant TPKS pada 12 April lalu.
"Kami menyayangkan masih adanya hakim mempertanyakan saksi melihat peristiwa kekerasan seksual, dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual," kata Afrintina dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/6).
Selain itu, pihaknya melihat putusan majelis hakim itu bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.
"Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, seringkali membuat korban sulit mendapat keadilannya. Berdasar dari pengalaman kami (DAMAR) pendampingan terhadap korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual,"ungkapnya.
Selanjutnya kekerasan seksual dilakukan secara privat, yakni terjadi hanya adanya korban dan pelaku, menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.
Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa BAP tersebut, lanjut Afrintina, menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.
"Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, lalu delapan saksi petunjuk serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,"terangnya.
Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi juga menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak responsif pada korban. Oleh karena itu, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.
Mereka pun berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.
"Diharapkan JPU mengajukan kasasi, agar majelis hakim ditingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta di dalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proposional sesuai perbuatannya dengan menerapkan amanat Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017," katanya.
Selain itu, kata Ana, akan mensurati dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah. Kemudian menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan proses peradilan, dan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PPPA memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikis korban.
"Kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. Galangan dukungan dengan petisi, dialog dengan ahli, kampanye media sosial dan aksi damai," kata dia mewakili Koalisi Satu Suara Lampung untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual.
Setidaknya ada 20 organisasi di Lampung yang tergabung dalam koalisi tersebut. Selain DAMAR, beberapa di antaranya ada LBH Bandarlampung, Walhi Lampung, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung, IPMAWATI Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, dan Aliansi Laki-laki baru Wilayah Lampung.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PN Lampung terkait putusan tersebut, pun termasuk dari pihak terdakwa dan perwakilannya.
Baca halaman selanjutnya, vonis bebas terdakwa kekerasan seksual di Padang.
LSM Nurani Perempuan dan LBH Padang mengecam putusan bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual pada dua anak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Terdakwa resmi dibebaskan pada Rabu, 8 Juni 2022 melalui Putusan Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah.
Baik Nurani Perempuan maupun LBH Padang menilai majelis hakim membuat putusan dengan logika yang salah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (8/6) oleh Ferry Hardiansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arifin Sani, S.H. dan Egi Novita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti menyebut pada saat berlangsungnya persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Dokter dan Psikolog, serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya yang sudah bersumpah akan memberikan keterangan dalam persidangan. Namun majelis hakim menolak semua bentuk keterangan ahli dan saksi tersebut.
"Pertimbangannya majelis hakim menolak semua keterangan korban dan menolak keterangan saksi dan juga keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ya ini logika hukum yang sesat," katanya kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.
Lanjut, Rahmi menilai logika hukum yang sesat ini juga mengacu pada salinan putusan pidana nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg. Sebagai informasi, dengan menggunakan Pasal 186 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Majelis Hakim menolak keterangan anak, serta juga menolak keterangan ahli Psikolog yang memeriksa anak.
"Alasan penolakannya adalah keterangan ahli hanya diambil dari keterangan anak korban dan tidak pernah melihat langsung atau memastikan validitas dengan Terdakwa, dan juga keterangan ahli bertolak belakang dengan keterangan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh PH Terdakwa oleh karena itu keterangan ahli ditolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini," kata Rahmi.
Rahmi mengatakan pihaknya mengecam keputusan itu, di mana menurut mereka keterangan anak merupakan bukti petunjuk yang ikut dikuatkan keterangan ahli. Ahli menerangkan dengan keilmuannya bahwasannya jawaban korban anak konsisten dan berkesinambungan dengan yang lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP.
"Logika majelis hakim yang sesat malah menyandarkan fakta persidangan dengan membenarkan keterangan saksi A de charge (meringankan) sebagai alibi yang dihadirkan oleh PH Terdakwa," katanya.
"Padahal saksi meringankan tersebut merupakan orang tua dari Terdakwa yang sepatutnya kesaksiannya haruslah ditolak sebagaimana tertuang dalam Pasal 168 KUHAP yang pada intinya saksi sedarah dan atau semenda dengan Terdakwa tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara Pidana," tambahnya.
Korban Diminta Praktikkan Kejadian di Ruang Sidang
Kemudian, sambung Rahmi, pihaknya juga menyebutkan pada saat persidangan anak korban juga diminta untuk mempraktikkan kejadian di dalam ruang sidang, hal ini berdampak pada psikis korban yang menyebabkan korban kembali trauma.
"Hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 4 poin d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," jelasnya.
Ia selaku direktur lembaga yang bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan seksual sangat menyayangkan putusan hakim membebaskan terdakwa.
"Nurani Perempuan selama mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual, ini adalah kali pertama hakim memutus bebas pelaku dengan alasan yang sangat tidak masuk akal," jelasnya.
Sementara, Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan putusan bebas ini merupakan plot twist setelah UU TPKS disahkan.
"UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, Ini malah terbalik bagaimana mungkin Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa," kata Dechtree.
Pihaknya juga mengkritisi dalih majelis hakim yang menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli dihadirkan JPU karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak. Padahal, tegas dia, pelecehan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, melainkan. bekas luka psikis.
"Bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini," kata Dechtree.
Oleh karena itu, dua lembaga itu pun mendesak agar Mahkamah Agung dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Mereka juga melaporkan majelis hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karena putusan ini sarat akan logika yang salah.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PN Padang terkait putusan tersebut, pun termasuk dari pihak terdakwa dan perwakilannya.
Sejumlah aktivis di Lampung dan Padang mengecam majelis hakim masing-masing pengadilan negeri wilayah karena memvonis bebas terdakwa kekerasan seksual meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Puluhan lembaga tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual mengecam hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutus terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Sementara itu LSM Nurani Perempuan WCC dan LBH Padang mengecam putusan bebas terdakwa pelecehan seksual pada dua anak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan putusan bebas ini merupakan ironi setelah UU TPKS disahkan pemerintah dan DPR. Menurut pihaknya, majelis hakim yang mengadili perkara itu telah mencatat sejarah buruk dalam penegakan hukum kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Padang.
"UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, Ini malah terbalik bagaimana mungkin Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa," kata Dechtree akhir pekan lalu.
Untuk kasus di Lampung, terdakwa BAP, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya yang berusia 20 pada sidang putusan, Rabu (21/6) sore lalu.
Tim penasihat hukum Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Afrintina mengatakan putusan majelis hakim PN Kalianda tersebut sebagai kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Apalagi, negara sudah berkomitmen untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 tentant TPKS pada 12 April lalu.
"Kami menyayangkan masih adanya hakim mempertanyakan saksi melihat peristiwa kekerasan seksual, dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual," kata Afrintina dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/6).
Selain itu, pihaknya melihat putusan majelis hakim itu bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.
"Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, seringkali membuat korban sulit mendapat keadilannya. Berdasar dari pengalaman kami (DAMAR) pendampingan terhadap korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual,"ungkapnya.
Selanjutnya kekerasan seksual dilakukan secara privat, yakni terjadi hanya adanya korban dan pelaku, menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.
Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa BAP tersebut, lanjut Afrintina, menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.
"Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, lalu delapan saksi petunjuk serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,"terangnya.
Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi juga menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak responsif pada korban. Oleh karena itu, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.
Mereka pun berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.
"Diharapkan JPU mengajukan kasasi, agar majelis hakim ditingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta di dalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proposional sesuai perbuatannya dengan menerapkan amanat Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017," katanya.
Selain itu, kata Ana, akan mensurati dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah. Kemudian menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan proses peradilan, dan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PPPA memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikis korban.
"Kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. Galangan dukungan dengan petisi, dialog dengan ahli, kampanye media sosial dan aksi damai," kata dia mewakili Koalisi Satu Suara Lampung untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual.
Setidaknya ada 20 organisasi di Lampung yang tergabung dalam koalisi tersebut. Selain DAMAR, beberapa di antaranya ada LBH Bandarlampung, Walhi Lampung, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung, IPMAWATI Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, dan Aliansi Laki-laki baru Wilayah Lampung.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PN Lampung terkait putusan tersebut, pun termasuk dari pihak terdakwa dan perwakilannya.
Baca halaman selanjutnya, vonis bebas terdakwa kekerasan seksual di Padang.
Aktivis Padang Kritisi Logika Majelis Hakim Bebaskan Predator Seksual
Ilustrasi pengadilan. Sejumlah aktivis di Lampung dan Padang mengecam majelis hakim masing-masing PN wilayah karena memvonis bebas predator seksual meskipun sudah ada UU TPKS. (iStock/simpson33)
LSM Nurani Perempuan dan LBH Padang mengecam putusan bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual pada dua anak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Terdakwa resmi dibebaskan pada Rabu, 8 Juni 2022 melalui Putusan Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah.
Baik Nurani Perempuan maupun LBH Padang menilai majelis hakim membuat putusan dengan logika yang salah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (8/6) oleh Ferry Hardiansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arifin Sani, S.H. dan Egi Novita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti menyebut pada saat berlangsungnya persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Dokter dan Psikolog, serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya yang sudah bersumpah akan memberikan keterangan dalam persidangan. Namun majelis hakim menolak semua bentuk keterangan ahli dan saksi tersebut.
"Pertimbangannya majelis hakim menolak semua keterangan korban dan menolak keterangan saksi dan juga keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ya ini logika hukum yang sesat," katanya kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.
Lanjut, Rahmi menilai logika hukum yang sesat ini juga mengacu pada salinan putusan pidana nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg. Sebagai informasi, dengan menggunakan Pasal 186 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Majelis Hakim menolak keterangan anak, serta juga menolak keterangan ahli Psikolog yang memeriksa anak.
"Alasan penolakannya adalah keterangan ahli hanya diambil dari keterangan anak korban dan tidak pernah melihat langsung atau memastikan validitas dengan Terdakwa, dan juga keterangan ahli bertolak belakang dengan keterangan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh PH Terdakwa oleh karena itu keterangan ahli ditolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini," kata Rahmi.
Rahmi mengatakan pihaknya mengecam keputusan itu, di mana menurut mereka keterangan anak merupakan bukti petunjuk yang ikut dikuatkan keterangan ahli. Ahli menerangkan dengan keilmuannya bahwasannya jawaban korban anak konsisten dan berkesinambungan dengan yang lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP.
"Logika majelis hakim yang sesat malah menyandarkan fakta persidangan dengan membenarkan keterangan saksi A de charge (meringankan) sebagai alibi yang dihadirkan oleh PH Terdakwa," katanya.
"Padahal saksi meringankan tersebut merupakan orang tua dari Terdakwa yang sepatutnya kesaksiannya haruslah ditolak sebagaimana tertuang dalam Pasal 168 KUHAP yang pada intinya saksi sedarah dan atau semenda dengan Terdakwa tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara Pidana," tambahnya.
Korban Diminta Praktikkan Kejadian di Ruang Sidang
Kemudian, sambung Rahmi, pihaknya juga menyebutkan pada saat persidangan anak korban juga diminta untuk mempraktikkan kejadian di dalam ruang sidang, hal ini berdampak pada psikis korban yang menyebabkan korban kembali trauma.
"Hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 4 poin d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," jelasnya.
Ia selaku direktur lembaga yang bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan seksual sangat menyayangkan putusan hakim membebaskan terdakwa.
"Nurani Perempuan selama mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual, ini adalah kali pertama hakim memutus bebas pelaku dengan alasan yang sangat tidak masuk akal," jelasnya.
Sementara, Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan putusan bebas ini merupakan plot twist setelah UU TPKS disahkan.
"UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, Ini malah terbalik bagaimana mungkin Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa," kata Dechtree.
Pihaknya juga mengkritisi dalih majelis hakim yang menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli dihadirkan JPU karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak. Padahal, tegas dia, pelecehan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, melainkan. bekas luka psikis.
"Bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini," kata Dechtree.
Oleh karena itu, dua lembaga itu pun mendesak agar Mahkamah Agung dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Mereka juga melaporkan majelis hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karena putusan ini sarat akan logika yang salah.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PN Padang terkait putusan tersebut, pun termasuk dari pihak terdakwa dan perwakilannya.