Dewas KPK Bawa Kasus Lili Pintauli ke Sidang Etik

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 11:38 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menghadapi sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menghadapi sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bakal menghadapi sidang etik terkait dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Ketua tim klarifikasi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk.

"Dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu diambil Dewas setelah mengklarifikasi sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan. Dalam waktu dekat, Dewas akan memanggil saksi-saksi dalam sidang etik.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili. Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu.

Dewas juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A serta pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER