Ibu Adam Deni Pesimistis Anaknya Bebas di Kasus Akses Ilegal Dokumen

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 17:03 WIB
Ibu Adam Deni Gearaka, Susiani pesimis anaknya yang menjadi terdakwa kasus dugaan transmisi ilegal dokumen milik anggota DPR Ahmad Sahroni divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu Adam Deni Gearaka, Susiani pesimis anaknya yang menjadi terdakwa kasus dugaan transmisi ilegal dokumen milik anggota DPR Ahmad Sahroni divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Susiani berharap anaknya yang menjadi pegiat media sosial itu bisa pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.

"Penginnya anak saya pulang, tapi sepertinya tidak mungkin ya," kata Susiani kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Menurut Susiani, kalaupun Adam Deninpada akhirnya bisa bebas hal itu karena mukjizat dari Tuhan. Ia lantas meminta publik menunggu hasil sidang yang bakal digelar hari ini.

"Itu mah mukjizat dari Allah, kita tunggu persidangan nanti," ujar Susiani.

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com keluarga dan pengacara tampak bertegur sapa dengan Adam Deni yang berada di dalam kurungan PN Jakut.

Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini Ni Made Dwita ditahan di sel lain. Adam Deni dan Ni Made dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi termasuk Ahmad Sahroni.

Jaksa kemudian menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan memindahkan dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Menurut Jaksa, akibat perbuatan mereka dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas.

(iam/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK