Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7.
Enam orang tersebut merupakan tiga petugas keamanan, dua awak kapal, dan satu penumpang.
"Ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prawira mengatakan keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke-3e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Prawira.
Diberitakan, bocah berusia 12 tahun diduga tewas dianiaya di atas KM Dharma Kencana 7 karena diduga mencuri handphone (HP). Korban bersama orang tuanya berangkat dari Surabaya menuju ke Manado.
Orang tua korban, Ratnasari, melaporkan langsung penganiayaan itu ke polisi setelah kapal berlabuh.
(mir/tsa)