PBHI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Keteng

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 13:18 WIB
PBHI menyebut iklan rokok dan penjualan rokok secara batangan memicu pertumbuhan konsumsi rokok pada anak-anak.
Masyarakat sipil mendesak pemerintah larang iklan rokok secara total dan penjualan rokok secara keteng. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang iklan rokok secara total dan penjualan rokok secara keteng atau batangan.

Pelarangan itu dinilai penting untuk meminimalisir tingkat konsumsi rokok pada anak.

"Absennya larangan penjualan rokok batangan ini membuka akses bagi anak-anak untuk tetap bisa membeli rokok," kata Manajer Program PBHI Gina Sabrina dalam diskusi daring, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ketiadaan larangan penjualan rokok batangan, Gina menyoroti sanksi administratif yang cenderung lemah. Menurutnya dua hal itu cukup berdampak langsung terhadap penegakan hukum terkait akses penjualan rokok.

Menurut Gina masifnya iklan rokok dan penjualan batangan saat ini mempengaruhi peningkatan konsumsi anak terhadap produk olahan tembakau itu. Ditambah lagi tidak ada instrumen seleksi konsumen dalam penjualan rokok yang dinilai memicu pertumbuhan konsumsi rokok pada anak.

Kepala Divisi Wasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dalam kesempatan yang sama menjabarkan sebanyak 89,3 persen anak di Indonesia terpapar iklan rokok dari media luar ruang seperti papan reklame. Sebanyak 62,7 persen anak terpapar iklan rokok melalui media elektronik maupun cetak.

"Apalagi hari ini anak-anak kita sudah memiliki gawai dan otomatis sangat mudah dia dapatkan iklan-iklan rokok yang dari sisi regulasi sangat longgar dan ini dimanfaatkan oleh industri rokok," kata Jasra.

Jasra mengatakan internet saat ini merupakan ladang subur bagi industri untuk mengiklankan rokok tanpa batas.

Berdasarkan penelitian, 3 dari 4 remaja di Indonesia tahu tentang rokok lewat media daring. Bahkan 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok usai melihat iklan tersebut.

"Kemudian 2,7 kali iklan rokok memotivasi kelompok (usia) 13-18 tahun untuk merokok dan mulai merokok lebih besar 2,7 kali dibandingkan yang tidak melihat iklan rokok," ungkapnya.

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM Betni Humiras Purba setuju larangan iklan dan promosi rokok secara total di Indonesia. Sebab, saat ini hanya ada pembatasan iklan rokok saja, bukan pelarangan.

Ia menyebutkan pemerintah juga perlu melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan yang kini beredar luas di masyarakat. Menurut dia, rokok mestinya dijual dengan sistem pack atau bungkus.

"Dalam implementasinya masih banyak ditemukan penjualan rokok secara eceran. Nah ini juga mungkin nanti perlu juga edukasi," ujar Betni.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC atau kerangka konvensi internasional tentang pengendalian tembakau.

Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono menyebutkan belum diratifikasinya FCTC di Indonesia menegaskan bahwa RI masih tertinggal jauh dalam mengatasi persoalan global ini.

"Karena melihatnya seperti sebuah persoalan global yang harus direspons secara global juga," ucapnya.

(blq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER