3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Disegel
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menutup dan menyegel kegiatan operasional di tiga outlet Holywings di daerah tersebut.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan tiga outlet Holywings tersebut yaitu Holywings XYZ Complex di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.
"Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," kata Zaki dikutip dari Antara, Rabu (29/6).
Dia mengatakan Holywings melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan bahwa unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.
"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ucapnya.
Zaki menjelaskan penutupan dan pencabutan izin Holywings itu bertalian dengan promosi minuman alkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Menurutnya, promosi itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan Pemkab Tangerang akan melakukan pemeriksaan terkait dengan izin usaha berdasarkan perda yang berlaku.
"Terkait dengan perizinan, juga sedang proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Pada hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola," ujarnya.
Pemkab Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selanjutnya akan melakukan kegiatan penyegelan tempat hiburan tersebut.
Saat ini, satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait melaksanakan pengecekan langsung ke tiga outlet Holywings yang berada di wilayah Tangerang.
Diberitakan, promosi minuman alkohol Holywings untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria menjadi kontroversi. Outlet Holywings di sejumlah daerah pun tutup.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi tersebut.
(antara/tsa)