Serikat Buruh Bela 6 Karyawan yang Dipecat Holywings

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 17:40 WIB
KASBI menyebut Holywings tidak semestinya memecat para karyawan yang terkait dengan promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ilustrasi bangunan Holywings. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan perusahaan Holywings semestinya tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap enam pekerja mereka yang saat ini terjerat hukum akibat promosi minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria.

Menurut dia, Holywings terkesan 'mengorbankan' karyawannya sendiri.

"Pihak Holywings juga tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya juga terhadap para pekerjanya juga. Ketika kaitan dengan proses hukum seperti ini kemudian para pekerjanya dijadikan korban lagi," kata Nining saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nining mengatakan dalam persoalan hubungan kerja, seorang karyawan pasti bekerja atas perintah atasan.

Adapun enam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial.

Nining mengatakan, Holywings tidak semestinya memecat para karyawan tersebut.

Nining mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut aturan mengenai kesalahan berat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, 6 karyawan tersebut cukup diberikan sanksi peringatan.

"Dalam UU Nomor 13 (Tahun 2003) MK sudah mencabut persoalan tentang kesalahan berat. Artinya, seharusnya mereka tidak harus di-PHK,"

Nining mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan Holywings dalam keputusan pemecatan itu. Menurutnya, mereka menanggung beban yang cukup berat karena dijatuhi sanksi pidana dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun mengingatkan perusahaan harus memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.

"Paling tidak adalah ada hak pesangonnya, kemudian ada uang jasanya, ada pergantian perumahannya, ada hak sisa cuti," ujar Nining.

"Kalau bagi kita sih diharapkan ya hal-hal seperti ini jangan kemudian jadi kambing hitam buruhnya yang dikorbankan terus dilihat apa persoalan sebenarnya," imbuhnya.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) pun mengecam tindakan manajemen Holywings. Menurut Sindikasi, Holywings terkesan 'cuci tangan' dalam kasus ini.

"Kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang 'cuci tangan' dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum' adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," kata Sindikasi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Sindikasi menilai para pekerja itu melakukan tindakan untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka, seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan.

Sindikasi mengatakan perusahaan pun wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang terjerat hukum. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib. Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.

Sementara soal pencabutan izin usaha Holywings di berbagai daerah, Sindikasi juga menuntut tanggung jawab Holywings terhadap para pekerja yang terkena imbas penutupan tersebut.

"Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," ujar keterangan itu.

Diberitakan, promosi minuman alkohol Holywings untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria menjadi kontroversi. Outlet Holywings di sejumlah daerah pun tutup.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi tersebut.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan menyatakan perusahaan telah memecat enam karyawan yang membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Dia menuturkan Holywings menyerahkan kasus hukum itu sepenuhnya kepada polisi.

"Pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang," kata Yuli dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

(iam/pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER