Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum ada jadwal pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna terdekat.
Ia mengatakan masa persidangan DPR kali ini akan berakhir pada 7 Juli 2022. Selanjutnya, anggota dewan memasuki masa reses.
"Penutupan masa sidang itu kan masih sampai tanggal 7 Juli 2022. Sampai dengan saat ini dan jadwal paripurna besok, kita belum ada pengesahan RUU KUHP," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyatakan belum menerima informasi lanjutan terkait hasil pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR. Ia menuturkan harus mengecek proses pembahasan itu ke Komisi III dan Kesekjenan.
"Prosesnya sampai di mana, nanti kita akan cek di Komisi III maupun Kesekjenan DPR RI," ujarnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej memastikan RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah masih memperbaiki draf RKUHP berdasarkan hasil rapat terakhir dengan DPR pada akhir Mei lalu. Sementara, anggota dewan mulai memasuki masa reses mulai pekan depan.
"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (28/6).
DPR sebelumnya menargetkan RKUHP bakal disahkan pada akhir masa sidang ini, yaitu pada 7 Juli 2022. Komisi III DPR menyebut naskah RKUHP saat ini di tangan pemerintah.
(thr/tsa)