Kronologi Pengungkapan Pabrik Mi Berformalin di Bandung
Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus produksi mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pabrik tersebut telah berjalan selama empat tahun. Masyarakat setempat tidak ada yang tahu kalau pabrik ini memproduksi mie yang mengandung formalin.
"Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu," kata Kusworo, Rabu (29/6).
Kusworo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, didapat info bahwa tersangka memproduksi mi menggunakan tepung terigu dan kanji.
"Setelah jadi, mi ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan," ujarnya.
Kusworo mengatakan temuan mi berformalin ini telah dilakukan uji coba menggunakan alat. Alhasil, sampel yang ada berwarna ungu terbukti menggunakan formalin.
"Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi dua ton," ucapnya.
Dengan terungkapnya kasus mi formalin ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mi, masing-masing 250kg. 5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini," ujar Kusworo.
Lihat Juga : |
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 135 Jo 76 Undang-undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi, siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, ke mana pembeliannya," ujar Kusworo.
(hyg/ain)