Indonesia Terbuka Kaji Legalisasi Ganja Medis
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sebelum masuk masa reses. Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan Santi Warastuti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/6) lalu.
Dasco mengatakan Komisi III DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Narkotika. Terkait teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan legalisasi ganja medis, Dasco menyerahkan ke Komisi III DPR.
"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain," ujar Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," ucap Arsul.
Terpisah, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).
Lihat Juga : |
Ma'ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Di sisi lain, Ma'ruf menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan menerbitkan regulasi akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/6).
"Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis," imbuhnya.
Budi menyebut, penelitian ganja untuk medis bertujuan untuk melihat manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis. Ia juga menyebut Kemenkes bakal mengawasi kontrol pasca penelitian.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan. Budi sekaligus menegaskan akses penelitian itu bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.
"Sama juga dengan ganja yang dipakai buat yang lain juga salahnya dia. Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja loh, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," ujar Budi.
(khr/gil)[Gambas:Video CNN]
Legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali menjadi sorotan usai seorang ibu asal Sleman, DI Yogyakarta, Santi Warastuti menggelar aksi saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/6) lalu.
Bersama anaknya yang duduk di kursi roda, Santi mengingatkan ke publik bahwa dirinya telah menahun menunggu MK mengadili uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Hal itu lantaran ia membutuhkan legalisasi ganja segera demi pengobatan anaknya yang menderita kelainan otak.
Perkara itu sendiri telah teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Saat ini, permohonan tersebut tinggal menunggu putusan hakim konstitusi untuk dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pemerintah belakangan menyatakan bakal menyikapi serius persoalan ini, sementara DPR berencana memanggil dokter dan farmakolog untuk mendengarkan pendapat mereka soal ganja medis.
Lingkar Ganja Nusantara (LGN) lantas mendukung penuh upaya DPR mengkaji pelegalan tanaman ganja untuk penggunaan medis. Pasalnya, berdasarkan sejumlah riset tanaman tersebut bisa jadi alternatif obat untuk beberapa penyakit.
"Pemerintah seharusnya segera melakukan riset ganja medis. LGN dan YSN mendukung 100 persen rencana DPR mengkaji itu," kata Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara dan Pendiri LGN Dhira Narayana baru-baru ini
Dalam riset yang dilakukan oleh LGN, tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu, kata Dhira dapat dilihat di buku Hikayat Pohon Ganja.
Beberapa penyakit itu di antaranya alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Ia berharap hasil riset tersebut bisa menjadi salah satu referensi kajian pemerintah dan DPR.
"Yang paling penting adalah menaruh perhatian besar kepada Ibu Santi dan anaknya yang menderita Cerebral Palsy agar segera mendapatkan alternatif terapi yang terbukti manjur di negara yang telah melegalkan pemanfaatan ganja medis," tutur Dhira.
Sejauh ini hanya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meragukan kajian pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis. Koordinator Tim Ahli Narkotika BNN Komjen Polisi Ahwil Luthan menyebut ganja di Indonesia memiliki zat tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi yakni 18 persen sehingga tidak bisa digunakan untuk peruntukan medis.
Luthan juga mengingatkan bahwa keputusan kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) sudah memberikan persetujuan legalisasi ganja medis kepada masing-masing negara
"Jadi ganja yang bisa diolah menjadi medis itu harus yang tetrahydrocannabinol-nya rendah, sedangkan ganja yang ada di Indonesia ini mempunyai kadar tetrahydrocannabinol-nya di atas 18 persen. Jadi itu tidak bisa diolah menjadi medis," kata Luthan.
Luthan menjelaskan tanaman ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di Thailand maupun negara-negara lain yang telah melegalisasi salah satu jenis narkotika itu. Di Indonesia, kadar THC yang tinggi menyebabkan tanaman itu sangat sulit untuk diolah.
Temuan kandungan zat THC itu disebut berdasarkan hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan yang dilakukan di sekitar daerah Tawangmangu di Jawa Tengah.
"Jadi silakan mungkin bisa dimintai keterangan melalui penelitian tanaman obat. Itu milik kemenkes," ujar dia.
Selanjutnya, respons pemerintah soal ganja medis...
Respons Pemerintah Soal Ganja Medis
Pemerintah akan membuka akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis, sementara MUI diminta untuk segera terbitkan fatwa terkait pemanfaatan ganja medis. Foto: iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sebelum masuk masa reses. Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan Santi Warastuti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/6) lalu.
Dasco mengatakan Komisi III DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Narkotika. Terkait teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan legalisasi ganja medis, Dasco menyerahkan ke Komisi III DPR.
"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain," ujar Dasco.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," ucap Arsul.
Terpisah, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).
Lihat Juga : |
Ma'ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Di sisi lain, Ma'ruf menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan menerbitkan regulasi akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/6).
"Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis," imbuhnya.
Budi menyebut, penelitian ganja untuk medis bertujuan untuk melihat manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis. Ia juga menyebut Kemenkes bakal mengawasi kontrol pasca penelitian.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan. Budi sekaligus menegaskan akses penelitian itu bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.
"Sama juga dengan ganja yang dipakai buat yang lain juga salahnya dia. Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja loh, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," ujar Budi.

