Indonesia Terbuka Kaji Legalisasi Ganja Medis

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 07:39 WIB
Pemerintah akan membuka akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis, sementara MUI diminta untuk segera terbitkan fatwa terkait pemanfaatan ganja medis.
Pemerintah akan membuka akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis, sementara MUI diminta untuk segera terbitkan fatwa terkait pemanfaatan ganja medis. Foto: iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sebelum masuk masa reses. Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan Santi Warastuti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/6) lalu.

Dasco mengatakan Komisi III DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Narkotika. Terkait teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan legalisasi ganja medis, Dasco menyerahkan ke Komisi III DPR.

"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain," ujar Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," ucap Arsul.

Terpisah, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).

Ma'ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.

Di sisi lain, Ma'ruf menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan menerbitkan regulasi akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.

"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/6).

"Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis," imbuhnya.

Budi menyebut, penelitian ganja untuk medis bertujuan untuk melihat manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis. Ia juga menyebut Kemenkes bakal mengawasi kontrol pasca penelitian.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan. Budi sekaligus menegaskan akses penelitian itu bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.

"Sama juga dengan ganja yang dipakai buat yang lain juga salahnya dia. Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja loh, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," ujar Budi.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER