RUU KIA Atur Cuti Hamil 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 12:30 WIB
Setelah disetujui jadi RUU inisiatif DPR, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas bersama pemerintah.
Ilustrasi. Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (30/6). Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

"Apakah RUU KIA dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR yang dibacakan Dasco di awal pembukaan, rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik serta 167 anggota dewan secara virtual.

Adapun RUU KIA akan mengatur cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu yang bekerja. Kemudian, RUU KIA akan memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

RUU KIA juga diinisiasi untuk penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

Kemudian, RUU KIA akan memuat pedoman pencegahan stunting atau kekerdilan.

(mts/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER