Seorang pria berinisial M (45) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinisial DY (40) di KRL rute Cikarang-Kampung Bandan, Kamis (30/6). Pelecehan terjadi usai KRL melewati Stasiun Manggarai.
Informasi soal pelecehan seksual itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Pelaku ditangkap oleh petugas saat berada di KRL. Kemudian diserahkan ke petugas keamanan di Stasiun Sudirman untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian mengatakan aksi pelecehan seksual itu dilakukan pelaku dengan menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban saat KRL melewati Stasiun Manggarai.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya itu terjadi saat pelaku menggesek-gesekan alat kemaluannya ke paha korban," kata Netty saat dikonfirmasi.
"Saat itu, setelah digesek, korban kaget dan teriak," imbuhnya.
Kendati demikian, Netty menyebut bahwa kasus pelecehan seksual itu berakhir damai. Korban, kata Netty, tak mau melanjutkannya ke ranah hukum.
"Karena korbannya langsung mau kerja, jadi maulah dia berdamai. Setelah ditanya sama petugas, mau dilanjut atau tidak, terus dijawab ya sudahlah kebetulan saya mau kerja, enggak apa-apa damai," tutur Netty.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini tengah mengkaji soal kebijakan blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di KRL. Langkah ini merespons maraknya kasus pelecehan seksual di KRL belakangan ini.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyebut pihaknya akan berkonsultasi soal rencana kebijakan itu dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
"Nanti kami akan konsultasi dengan Komnas Perempuan. Metode metode apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pelecehan di KAI dan KRL," kata Didiek di Stasiun Gambir, Kamis (24/6).