KPK Temukan Dokumen Dimanipulasi Terkait Izin Apartemen di Yogyakarta

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 19:24 WIB
Ilustrasi. KPK menemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi terkait dengan pengurusan izin apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi terkait dengan pengurusan izin apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Pembangunan apartemen melibatkan PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Temuan itu telah didalami penyidik KPK terhadap delapan orang saksi yang diperiksa pada Rabu (29/6).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (30/6).

Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto; Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Kemudian Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi; Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto; Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta S. Vanny Noviandri; dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pranoto.

"Mereka diperiksa untuk tersangka HS [Haryadi Suyuti, eks Wali Kota Yogyakarta] dkk," ujar Ali.

Sejauh ini lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono selaku pemberi suap.

Para tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan KPK hingga 1 Agustus 2022.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi.

Di antaranya rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK