Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengacara. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap detail identitas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (30/6).
Meskipun Maming mengajukan permohonan Praperadilan, Ali menyampaikan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Seiring berjalannya waktu, Maming mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.
Satu hari setelahnya, yakni pada Selasa (28/6), tim penyidik KPK menggeledah apartemen milik Maming di Jakarta Pusat. Namun, KPK enggan menyampaikan informasi mengenai hasil geledah tersebut.
(ryn/fra)