Polri Janji Bakal Transparan Sampaikan Hasil Sidang PK AKBP Brotoseno

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 21:59 WIB
Polri janji transaparan dan menyampaikan hasil dari sidang peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Polri memastikan bakal transparan dan menyampaikan hasil dari sidang peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri memastikan bakal transparan dan menyampaikan hasil dari sidang peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

"Yang jelas apapun keputusan yang nanti diputuskan Komisi PK kami transparan untuk menyampaikan ke publik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6).

Dalam hal ini, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah ditunjuk untuk menjadi pimpinan sidang PK tersebut. Tim tersebut memiliki waktu 14 hari untuk merumuskan proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan bagaimana mekanisme sidang itu akan digelar. Ramadhan juga tak menjelaskan lebih rinci apakah sidang akan digelar secara terbuka atau melalui mekanisme lainnya.

"Tapi masalah umum ditonton sama umum itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi," jelasnya.

Sebagai informasi, tim yang akan menyidangkan Brotoseno akan terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Putusan sidang KKEP PK nantinya di antaranya dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP atau memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. Keseluruhan hasil sidang itu akan bersifat mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang.

Sidang PK itu digelar usai Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.

Padahal, Brotoseno merupakan perwira menengah Polri yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun, ia tak dipecat oleh Korps Bhayangkara dalam sidang etik yang telah digelar 2020 lalu.

(mjo/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER