Roy Suryo Siap Dipanggil sebagai Terlapor Kasus Stupa Mirip Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 21:20 WIB
Roy Suryo mengaku siap diperiksa sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
Roy Suryo mengaku siap dipanggil sebagai terlapor kasus meme stupa mirip Jokowi (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo dijadwalkan akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada pekan depan.

Roy Suryo menyatakan dirinya sangat menunggu agenda pemeriksaannya selaku terlapor dalam kasus ini.

"Saya sangat mengapresiasi dan saya sangat menunggu itu," ucap Roy, Kamis (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menyebut pemeriksaan dirinya sebagai terlapor itu bakal membongkar kasus meme stupa mirip Jokowi itu secara jelas.

"Itu bisa memberikan bukti kepada masyarakat sejelas-jelasnya, seterang-terangnya kasus ini seperti apa ya. Jadi penuh hati dengan segenap kemampuan saya dan InshaAllah saya akan bantu," tuturnya.

Diketahui, Roy dipolisikan oleh dua orang berbeda karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

"Awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Disampaikan Zulpan, pemeriksaan Roy itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli. Antara lain, saksi ahli bahasa hingga ahli agama.

Sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan oleh dua orang karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER