PKB Galang Massa, Bawaslu Belum Bisa Usut Dugaan Curi Start Kampanye

CNN Indonesia
Jumat, 01 Jul 2022 10:56 WIB
Kegiatan PKB di Magelang yang melibatkan ribuan massa belum bisa diusut oleh Bawaslu terkait dugaan kampanye sebelum waktunya (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengusut dugaan pelanggaran kampanye rapat umum dari pengumpulan massa yang dilakukan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Magelang, Jawa Tengah.

Meski tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan masa kampanye belum tiba waktunya, Bawaslu masih belum bisa melakukan penindakan.

"Apel kebangkitan Indonesia yang diselenggarakan PKB di Jateng sekali pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye, namun Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memprosesnya lebih lanjut," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/6) malam.

Puadi menjelaskan bahwa peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun sejauh ini belum ada partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk PKB.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu baru dilakukan 29 Juli-13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu dilakukan sehari setelahnya.

Puadi mengamini bahwa masa kampanye Pemilu baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 seperti diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2022.

Namun, ia mengingatkan kembali bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye hanya bisa dilakukan Bawaslu terhadap partai politik yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

"Bentuk pertemuan terbatas di luar masa kampanye dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan," tegas Puadi.

Ketua DPP PKB Faisol Reza membantah jika ada anggapan apel Kebangkitan Bangsa sebagai kegiatan mencuri start kampanye. Dia mengatakan bahwa kegiatan pengumpulan massa bisa dibilang kampanye apabila dilakukan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Namun, sejauh ini belum ada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

"Kalau kampanye itu setelah sah menjadi peserta pemilu 2024. Sekarang baru tahapan sipol. Belum resmi peserta pemilu," kata Faisol kepada CNNIndonesia.com

Terpisah, Bawaslu Kota Magelang menyatakan Apel Kebangkitan Indonesia yang dihadiri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di GOR Samapta Kota Magelang, Rabu (29/6) kemarin tidak termasuk agenda kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menyebut, apel yang juga disertai agenda pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng itu belum masuk kategori kampanye.

"Belum bisa dikatakan kampanye. Itu masih kegiatan internal biasa. Memang kemarin ada berapa laskar yang datang," kata Yayuk, sapaan Endang Sri Rahayu, saat dihubungi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, PKB menggelar Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng di GOR Samapta Kota Magelang, Rabu lalu (29/6).

Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng tersebut tampak dihadiri ribuan massa. Bahkan di luar gedung tersebut, massa juga melakukan konvoi dengan mobil maupun sepeda motor.

(kum/cfd/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK