Putus Cinta, Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jul 2022 02:10 WIB
Seorang pria di Bali nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya lantaran sakit hati karena putus cinta.
Ilustrasi. Pria di Bali nekat sebar foto bugil mantan karena tak terima diputus cinta (Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial IB (35) ditangkap Kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial NI (24) di akun Facebook pribadi pelaku.

Pelaku melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban karena diputus cinta.

"Sempat pacaran, karena sakit hati diputusin akhirnya menyebar foto mantan pacarnya di facebook pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa berawal pada tanggal 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban menemukan postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh akun pelaku dengan foto korban telanjang.

"Di mana pada postingan itu terdapat satu postingan foto yang setelah korban teliti ternyata foto korban sendiri dalam keadaan telanjang. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng," jelasnya.

Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 3 Juni 2022 lalu. Sementara, foto bugil korban diambil saat melakukan video call dengan pelaku dan lalu di-screenshot.

"Ngambilnya saat video call. Tersangka memposting suatu unggahan yang di situ ada foto korban yang bugil," jelasnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku dia berpacaran dengan korban baru tujuh bulan dan lalu diputus dan sakit hati lalu nekat sebar foto korban di Facebooknya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Vivo Y20s warna hitam, screenshot foto yang bermuatan kesusilaan pornografi yang diunggah di akun Facebook
milik pelaku.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

(kdf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER