Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki Paendong mengungkapkan gugatan itu terkait izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A di Cirebon atau Jawa 3. Walhi beranggapan PLTU itu dapat merusak lingkungan hidup.
"Sebagai organisasi lingkungan hidup, Kami mempunyai mandat untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari proyek-proyek yang mengancam lingkungan serta kehidupan," kata Meiki dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meiki menyebut gugatan dilayangkan lantaran Kepala DPMTPSP Provinsi Jawa Barat menolak tuntutan WALHI. Padahal, pihaknya sudah melakukan upaya administratif dan menyampaikan tuntutannya secara baik.
Menurut pihaknya PLTU Tanjung Jati A akan berkontribusi pada perubahan iklim yang telah menjadi ancaman bumi. Berdasarkan perhitungan, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan 16 juta metrik ton CO2 dalam setahun.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika PLTU akan beroperasi selama 30 tahun sesuai dengan umur Izin Usaha, maka PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan total 480 juta ton CO2.
"Oleh karena hal tersebut, WALHI dan Kuasa Hukum berpendapat penerbitan Izin Lingkungan bertentangan dengan asas-asas di dalam UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Administrasi Pemerintahan," jelas dia.
Selain itu, Walhi menilai pembangunan dan Operasional PLTU itu berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Meiki menjelaskan dengan kondisi kelistrikan jawa yang sudah kelebihan pasokan, tambahan produksi listrik dari PLTU batu bara Tanjung Jati A akan semakin menambah kelebihan pasokan listrik di Jawa.
"Oleh karena itu potensi tidak terserapnya listrik PLTU batu bara Tanjung Jati A ke konsumen sangat tinggi," kata dia.
"Padahal PLN terbebani untuk membayar listrik yang dihasilkan sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Jual Beli," imbuhnya.
Diketahui, PLTU batu bara Tanjung Jati A atau Jawa 3 berlokasi di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. Pembangunan PLTU itu mengalihfungsikan lahan tambak garam seluas 230 hektar.
Izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A/Jawa 3 diterbitkan pada tahun 2016. Namun hingga kini proyek tersebut belum terbangun. Oleh karena itu sangat layak untuk dibatalkan untuk mengejar capaian pengurangan emisi nasional.