Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah adanya pemaksaan agar Ahyudin mundur dari jabatannya sebagai presiden lembaga tersebut.
Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar mengklaim Ahyudin mengundurkan diri setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak. Pasalnya, ada beberapa kebijakan yang dianggap mengkhawatirkan.
Hal itu ia ungkapkan merespons tuduhan dari Ahyudin di Tempo yang menyebut diminta mengundurkan diri secara paksa, dengan cara didatangi 40 orang. Dalam investigasi itu juga Ahyudin dituduh menyelewengkan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya kesadaran, kami lihat ada kebijakan yang mulai kekhawatiran bagi lembaga," kata Ibnu di Kantor ACT, Senin (4/7).
Ibnu mengungkapkan gaya kepemimpinan Ahyudin juga membuat banyak pihak khawatir. Pasalnya, kata dia Ahyudin cenderung otoriter.
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman," ujarnya.
Ibnu tidak menjelaskan apakah mundurnya Ahyudin dari lembaga kemanusiaan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana. Namun, Ibnu mengakui bahwa gaji pimpinan di ACT sempat mencapai Rp250 juta.
Diketahui, Ahyudin mundur pada 11 Januari 2022, saat tuduhan itu mulai terendus.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/7).
Penyelidikan dilakukan menyusul viralnya masalah pengelolaan dana masyarakat. Sempat viral tagar-tagar seperti 'aksi cepat tilep' dan 'jangan percaya ACT' di media sosial.
Sementara itu, berdasarkan laporan investigasi Tempo, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi. Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut.
Donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT. Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.
(yla/sfr)