Lili Pintauli Disidang Etik KPK Kasus MotoGP Mandalika Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 08:19 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjalani sidang etik dugaan kasus menerima fasilitas menonton MotoGP gratis (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika hari ini, Selasa (5/7).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya tidak terpengaruh isu dugaan suap hingga kabar Lili mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Dewas tidak akan terpengaruh isu suap atau berita LPS [Lili Pintauli Siregar] mundur. Jadi, sidang etik tetap sesuai jadwal tanggal 5 Juli 2022 jam 10.00 WIB," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (4/7).

Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

Sidang akan digelar terbuka untuk umum jika memasuki agenda pembacaan putusan.

"Betul, sidang etik tertutup tapi putusan terbuka. Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," kata Albertina.

Keputusan Dewas menggelar sidang etik ini menindaklanjuti pengumpulan bahan, data, dan informasi melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu.

Selain itu, Dewas juga mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. Dewas tidak menyampaikan detail hasil klarifikasi terhadap kedua orang tersebut.

Ini menjadi kali kedua Lili disidang etik. Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili disidang etik dan dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK