Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai payung hukum yang tepat untuk merespons imbas dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Salah satunya, Mahfud menyebut pemerintah mempertimbangkan usul dari DPR untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undag (Perppu) Pemilu.
"Kita sedang mempertimbangkan bentuk instrumen hukum tersebut, termasuk usul dari beberapa anggota DPR yang meminta agar pemerintah segera mengeluarkan perppu," kata Mahfud dalam pesan tertulis, Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, payung hukum pelaksanaan Pemilu di Papua bisa dalam beberapa bentuk.
Selain dengan perppu, opsi lainnya yaitu merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Revisi menambahkan substansi baru pada undang-undang tanpa mengubah substansi lama.
"Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat dan legislatif provinsi dari dan di DPB seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi," tuturnya.
Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.
Mahfud pun mengatakan saat ini tiga RUU DOB Papua yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR tinggal menunggu nomor untuk diundangkan.
Setelah itu, pemerintah akan membahas bentuk hukum untuk mengakomodasi gelaran Pemilu 2024 setelah adanya tiga provinsi baru di Papua.
"Jadi substansi UU No 7 Tahun 2017 bukan diubah tetapi akan ditambah karena ada penambahan provinsi," ujar Mahfud.
(iam/tsa)