Komisi pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa mengatur pemilihan umum (pemilu) untuk tiga provinsi baru di Papua.
Komisioner KPU Idham Holik berkata pihaknya masih berpegangan kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Undang-undang itu menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
"KPU adalah pelaksana undang-undang dan dalam lampiran I, II, III, dan IV di sana (UU Pemilu) tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menyampaikan KPU baru bisa memulai pengaturan pemilu di tiga daerah itu jika ketentuan perundangan telah diubah. Pengubahan aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Meski demikian, KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu. Idham berkata pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
Menurut Idham, biasanya pemerintah dan DPR memberi kesempatan kepada KPU untuk memberi masukan. Hal tersebut pernah terjadi saat pembuatan perppu untuk pilkada serentak dalam kondisi pandemi.
"Kami tunggu undangan dari pemerintah dan DPR berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat membentuk tiga provinsi baru di Papua. Tiga daerah otonomi baru (DOB) itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan membentuk payung hukum untuk tiga daerah itu. Pemerintah akan mengatur berbagai hal mengenai pemerintahan di tiga provinsi baru, termasuk keterwakilan di DPR RI.
"Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," ucap Mahfud, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.