Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai semua aspek untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk merespons akibat pembentukan tiga provinsi baru di Papua sudah terpenuhi. Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa segera meneken Perppu Pemilu.
"Semua aspek ini kan terpenuhi. Jadi aspek subjektivitas presiden berangkat dari kondisi objektif, yang kedua juga dari keterdesakan waktu karena proses tahapan sudah berjalan," kata Saan dalam acara di CNN Indonesia TV, dikutip Rabu (6/7).
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Perppu bisa diterbitkan presiden jika ada kegentingan yang memaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat menetapkan keadaan genting itu yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai; dan kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama.
Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.
Saan menuturkan dalam waktu dekat ada sejumlah tahapan pemilu yang akan dilaksanakan. Misalnya verifikasi faktual calon DPD RI, pembagian daerah pemilihan (dapil), hingga alokasi kursi tambahan.
"Tidak terlalu lama lagi waktunya akan dilakukan tadi, terkait dengan syarat dukungan untuk calon DPD RI untuk diverifikasi faktual dan sebagainya. Yang berikutnya juga terkait nanti pembagian dapil, alokasi kursi tambahan, ini kan hal-hal yang penting," ujar dia.
Lihat Juga : |
Menurut Saan, pemerintah semestinya menaruh perhatian serius soal akibat dari pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua ini. Sebab, pemerintah yang menginginkan pemekaran tersebut.
"Keinginan untuk melakukan DOB baru di Papua juga kan ini keinginan dari pemerintah dalam hal ini keinginan Presiden kan gitu. Dan tentu pemerintah atau presiden sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua implikasi yang akan terkait khususnya terkait undang-undang akibat dari DOB tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai payung hukum yang tepat untuk merespons imbas dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Salah satunya, Mahfud menyebut pemerintah mempertimbangkan usul dari DPR untuk menerbitkan Peraturan Perppu Pemilu.
Selain dengan perppu, opsi lainnya yaitu merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Revisi menambahkan substansi baru pada undang-undang tanpa mengubah substansi lama.
"Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat dan legislatif provinsi dari dan di DPB seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi," ujar Mahfud, Selasa (5/7).
(blq/tsa)