Pemerintah merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari level 2 menjadi level 1. Kini, seluruh wilayah Jabodetabek menjadi level 1.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali disebutkan bahwa operasional mal, supermarket, kantor, hingga tempat olahraga boleh beroperasi hingga maksimal 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini aturan kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor baik sektor esensial maupun non-esensial dapat beroperasi hingga 100 persen. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas 100 persen. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah Jawa-Bali diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, pengunjung dengan usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah Jawa-Bali boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Masyarakat diwajibkan mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan skrining di aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pusat kebugaran atau gym di seluruh wilayah Jawa-Bali saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Diikuti dengan stadion yang kini juga boleh diisi hingga 100 persen pengunjung.
Pelaksanaan resepsi di wilayah Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
(blq/pmg)