Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 15:08 WIB
Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadministrasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadministrasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadministrasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Potensi malaadministrasi tersebut terkait tata kelola pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyampaikan hal itu ditemukan oleh pihaknya usai dilakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan terbukti malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut," kata dia di Kantor Ombudsman, Rabu (6/7).

Hery pun menjelaskan beberapa aspek yang menunjukan ketidakompetenan pihak BPJS Kesehatan. Beberapa di anataranya yakni tidak optimal BPJS dalam akuisisi kepesertaan (PU dan BPU) dan lemah dalam pengawasan kepatuhan terhadap perusahaan.

Lalu, BPJS juga disebut tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, kurangnya program sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan masyarakat.

"SDM Pelayanan kurang optimal dalam merespons hak peserta," lanjut dia.

Sementara itu, bentuk-bentuk malaadministrasi penyimpangan prosedur di antaranya tidak adanya akuntabilitas oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Agen Perisai.

Selain itu, ada juga masalah pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Tk, serta tidak dilakukannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

"Bentuk malaadministrasi penundaan berlarut yaitu ditemukannya hambatan pelayanan pencairan klaim manfaat (JHT, JKM)," jelas dia.

Terkait itu pihaknya mendesak agar direktue utama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi bantuan iuran (PBI).

"Juga menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespon tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kesimpulan Ombudsman itu. 

CNNIndonesia.com telah menghubungi Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan terkait itu. Namun, yang bersangkutan belum juga merespons hingga berita ini ditulis.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER