Jokowi Digugat di PTUN Jakarta soal Kepres Pj Gubernur Banten

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 22:10 WIB
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berdasarkan Kepres Jokowi. Ilustrasi PTUN Jakarta. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden (Kepres) mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Melansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pihak tergugat dari perkara itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terkait dua Kepres Jokowi tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.

Selain itu, satu Kepres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan [satu] Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022," seperti dilansir dari situs resmi.

"[Termasuk] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022," sambungnya.

Berdasar gugatan ini, DPC Permahi meminta Jokowi mencabut kedua surat itu hingga tak lagi berlaku. Selain itu, pihak Tergugat juga mesti membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Sebelumnya, Al Muktabar dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo, Kamis (12/5) lalu. Berdasar informasi yang dihimpun, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten saat Gubernur Banten Wahidin Halim masih menjabat.

Ia sempat menggugat Wahidin ke PTUN Serang setelah Wahidin mengklaim Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya. Gugatan itu dilayangkan sebab ia tak merasa pernah mengundurkan diri.

Setelah mengajukan gugatan pada 16 Februari 2022, Wahidin kembali menarik surat pemberhentian Sekda Banten dari Kementerian Dalam Negeri. Al Muktabar pun kembali menjabat sebagai Sekda Banten.

(cfd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK