Model Konten Porno Mango Live Inisial SN Ditangkap di Lubang Buaya

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 18:50 WIB
Polisi saat patroli siber mendapati model berinisial SN sedang live bugil di Mango Live. Selain SN, polisi juga menangkap seorang agen yang masih mahasiswa.
Ilustrasi pornografi. Polisi saat patroli siber mendapati model berinisial SN sedang live bugil di Mango Live. Selain SN, polisi juga menangkap seorang agen yang masih berstatus mahasiswa. (Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi di media sosial, Mango Live.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Dalam patroli siber itu, polisi mendapati satu tersangka berinisial SN selaku model sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

"Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah barang bukti terkumpul, polisi lantas menangkap tersangka SN di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu (22/6).

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mencokok tersangka RH. Yang bersangkutan diketahui berperan sebagai agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.

"RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri," tutur Pasma.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari pembuatan dan penyebaran konten pornografi tersebut.

"SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp25 juta," ucap Pasma.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER