PPATK Usut Pihak Perantara Penyaluran Dana ACT ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 18:28 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalami pihak perantara yang menyalurkan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya guna memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dana yang dilakukan oleh ACT.

Ivan juga menampik apabila pihaknya baru bergerak melakukan pemeriksaan usai dugaan penyelewengan dana tersebut viral di media sosial. Menurutnya, jauh sebelum kasus ini ramai, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemblokiran rekening milik ACT.

"Sebelum itu (viral) ada yang sudah dibekukan. Hanya saja terkait dengan dana yang secara tidak langsung tadi, itu sudah dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

"Sekali lagi ini kita tidak bicara telat atau tidak telat, tetapi ini kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang sebelumnya tidak diketahui," tuturnya.

Ivan mengatakan, pihaknya juga masih akan memeriksa penyaluran dana ACT yang dilakukan melalui pihak ketiga. Ia menilai, bisa jadi dana tersebut disalurkan ACT kepada mereka-mereka yang melakukan aktivitas ilegal.

"Ada beberapa pihak ketiga yang dipakai. Pihak ketiga inilah yang bisa jadi terkait dengan aktivitas ilegal," jelasnya.

Di sisi lain, pendalaman juga diperlukan untuk menentukan posisi ACT dalam kasus penyaluran dana tersebut. Sebab, masih ada kemungkinan ACT tidak mengetahui secara pasti penyaluran dana via perantara itu justru digunakan untuk tindakan ilegal.

"Itukan harus dibuktikan dulu apakah yayasan ini paham bahwa dia terkait dengan aktivitas ilegal atau tidak," tuturnya.

PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penerimaan donasi dari masyarakat karena izin ACT sudah dicabut oleh Kementerian Sosial.

ACT sementara itu menyatakan belum bisa merespons temuan dugaan dari PPATK dan meminta waktu untuk merenung sejenak. Cek selengkapnya di sini.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK