Rekening Diblokir dan Izin Dicabut, ACT Mengaku Tetap Salurkan Bantuan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 18:42 WIB
Presiden ACT menegaskan pihaknya akan tetap menyalurkan donasi yang diamanahkan ke pihaknya meskipun rekening diblokir PPATK dan izin dicabut Kemensos.
Presiden ACT, Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo (kiri) di kantor ACT, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan akan tetap menyalurkan bantuan meskipun rekening telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah.

"Karena banyak masyarakat, mitra, donatur yang bertanya 'Bagaimana dengan amanah-amanah yang kami telah berikan'. Maka insya Allah dari Aksi Cepat Tanggap akan berkomitmen meneruskan distribusi bantuan atas amanah yang sudah diamanahkan oleh masyarakat atau mitra kepada lembaga kami," ujar Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank terkait dugaan terkait sejumlah persoalan yang menjerat lembaga filantropi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan tetap berusaha melanjutkan amanah donasi masyarakat meskipun ada rekening yang diblokir.

"Kami akan fokus yang sudah ada di kami, karena ini amanah. Kami tidak ingin cacat amanah," katanya.

Selain itu, Ibnu juga menjelaskan bahwa ACT akan menghentikan penggalangan dana atas nama lembaga itu terlebih dahulu. Itu dilakukan setelah Kemensos mencabut izin PUB mereka.

Adapun dana yang akan disalurkan adalah yang telah diterima pihaknya sebelumnya.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pemblokiran ini bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

(yla, pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER