Alasan PKS Gugat Ambang Batas Capres: Capres Rugi hingga Polarisasi

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 20:48 WIB
PKS ungkap alasan menggugat presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden 20 persen ke MK.
PKS gugat ambang batas capres ke MK. (CNN Indonesia/Cintya Faliana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengaku beberapa alasannya menggugat presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden 20 persen disebabkan tak leluasa mengusung calon presiden (capres).

Tak hanya kesulitan mengusung capres, Syaikhu juga merasa kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.

"Ya tentu saja kerugiannya kita tidak bisa mencalonkan capres cawapres secara leluasa," kata Syaikhu saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira bukan hanya PKS ya (kesulitan bangun koalisi). Seluruh parpol-parpol juga tentu sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," sambung Syaikhu.

Menurutnya, banyak pihak yang dirugikan dengan ambang batas presiden itu. Tak hanya partai politik, namun juga kandidat capres dan cawapres juga bakal merasa kesulitan dengan tingginya angka itu.

"Begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ungkap Syaikhu.

PKS juga menegaskan pilihan capres dan cawapres terbaik yang lebih banyak akan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

"Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi," tegas Syaikhu.

Ia pun mengajukan gugatan agar ambang batas presiden itu dapat turun di kisaran 7-9 persen. Menurutnya, ambang batas masih tetap diperlukan dengan hitungan yang tepat.

"Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan," katanya.

Gugatan PKS telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.

Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

"[Kami] mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

(cfd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER