Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 21:31 WIB
Sejumlah LSM dan kelompok mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR segera membahas RKUHP secara terbuka.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak RKUHP di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara terbuka.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan perubahan rumusan substansi RKUHP harus dilakukan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," kata Isnur dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com kutip, Rabu (6/7).

Pernyataan tersebut Isnur sampaikan guna menanggapi sikap DPR saat menerima draf RKUHP yang telah mengalami sejumlah perubahan dan penambahan.

Isnur mengungkapkan pihaknya menilai DPR terkesan 'alergi' terhadap proses pembahasan dan fokus pada penyelesaian. Menurutnya, DPR kemudian mengusulkan perubahan subtansi RKUHP dari pemerintah dibahas dalam rapat internal.

Rapat tersebut nantinya akan menentukan apakah draf RKUHP dari pemerintah akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak.

"Pihak DPR terlihat 'alergi' dengan proses 'pembahasan' dan terus menerus berfokus pada 'penyelesaian'. Bahkan opsi menambahkan kata 'pembahasan' dalam catatan persetujuan rapat ditolak," ujar Isnur.

Menurut Isnur, sikap DPR terkait pembahasan substansi RKUHP bergantung pada rapat internal dan tertutup. Padahal, kata dia, jika pun pada akhirnya lembaga legislatif itu menyatakan tidak membahas RKUHP harus diputuskan dalam rapat terbuka.

Dengan demikian, kata Isnur, publik mengetahui alasan DPR tidak lagi membahas substansi RKUHP. Di sisi lain, idealnya pembahasan substansi suatu RUU harus dilakukan secara terbuka.

"Ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan," kata Isnur.

Isnur mengingatkan pemerintah melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal 25 UU tersebut menyatakan setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah, baik langsung maupun wakil yang telah dipilih dengan bebas.

"Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan," ujar Isnur.

Selain YLBHI, sejumlah kelompok masyarakat sipil lain yang tergabung dalam protes ini adalah Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, LBH Jakarta, PBHI, dan BEM Universitas Indonesia.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR.

Eddy mengatakan pihaknya sudah melakukan penyempurnaan terhadap RKUHP yang meliputi tujuh hal.

Menurutnya, tujuh penyempurnaan itu ialah terkait 14 isu krusial; ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tak ada lagi ruang untuk membahas perubahan RKUHP usai disahkan di tingkat satu.

Menurut Habib, RKUHP telah final usai disahkan dalam rapat pleno tingkat satu sejak September 2019 silam. Sehingga, perubahan hanya bersifat minor seperti pada bagian penjelasan sebelum disahkan pada Paripurna mendatang.

"Misalnya disiasati masuk di penjelasan dan sebagainya, tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Enggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (5/7).

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER