Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyelewangan pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan seperti dikutip Antara, Rabu (6/7).
Whisnu menerangkan dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik berasal dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," katanya.
Wishnu tidak merinci lebih lanjut progres penyelidikan yang dilakukan, termasuk pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini dan pihak yang dimintai keterangan. Kendati demikian, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.
"Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Whisnu.
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan aktivitas terlarang yayasan ACT di luar negeri kepada aparat penegak hukum.
Ivan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan terus mendalami data terkait yayasan ACT.
"PPATK sudah mengirimkan hasil analisis kepada aparat penegak hukum terkait dan kita terus melakukan kerjasama dengan teman-teman aparat penegak hukum," kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar di kantor PPATK pada Rabu kemarin.
Ivan mengatakan sepanjang 2014 hingga 2022, PPATK mencatat ACT melakukan perputaran uang di 10 negara. Dari beberapa transaksi tersebut, PPATK mengendus dugaan aktivitas terlarang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar enggan menanggapi mengenai temuan PPATK tersebut.
"Ini saja yang saya sampaikan tidak akan saya perpanjangan. Bagaimana dengan catatan PPATK? Saya tidak ingin menjawab dulu di sini," ucap Ibnu dalam konferensi pers terkait Pencabutan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari yang sama.
(antara/sfr)