PPATK Ungkap Perputaran Dana ACT Rp1 Triliun per Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 16:54 WIB
PPATK mengungkapkan perputaran dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT) dalam setahun mencapai Rp1 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT) dalam setahun mencapai Rp1 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah lama memantau perputaran uang ACT yang nilainya fantastis tersebut.

"Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan terhadap database milik PPATK.

Lebih lanjut, PPATK juga mendalami struktur Yayasan ACT berikut profil pemilik, dan pengelolaan pendanaan. PPATK menemukan Yayasan ACT tidak hanya menangani persoalan zakat, kurban dan wakaf.

"Di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan yang terkait dengan investasi," kata Ivan.

Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER