Perjalanan RKUHP yang Batal Disahkan di Juli 2022

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 06:19 WIB
Perjalanan panjang RKUHP batal disahkan pada Juli 2022 lantaran Komisi III DPR masih ingin membahas isi draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah.
Ilustrasi. Perjalanan RKHUP yang batal disahkan Juli 2022 (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perjalanan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melalui sejumlah tahapan sejak pertama kali disusun pada 2015.

Namun, penantian panjang agar RKUHP disahkan menjadi UU pada Juli 2022 ini belum dapat terwujud. Sejumlah pasal kontroversial pun masih tercantum di dalam draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI.

KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) alias turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, pemerintah Belanda yang menduduki Indonesia saat itu menerapkan penyesuaian dalam menerapkan WvS, di mana beberapa pasal dihilangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda.

WvSNI sendiri diberlakukan di Indonesia sejak 1918. Ketika itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengganti sebutan WvSNI menjadi KUHP pada 1946.

Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.

Ketika itu, tim perancang diketuai oleh Profesor Sudarto dan diperkuat beberapa guru besar hukum pidana lain di Indonesia. Akan tetap, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.

Berlarut sekian lama, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Profesor Muladi pada 2004. RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR untuk dibahas pada 2012. Setelah melalui proses pembahasan cukup lama, DPR periode 2014-2019 akhirnya menyepakati draf RKUHP di tingkat pertama.

Namun, publik beraksi karena RKUHP mengandung sejumlah pasal kontroversial yang dinilai mengancam kebebasan sipil.

Gelombang aksi unjuk rasa terjadi menolak rencana pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna hingga akhirnya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah pada 2019.

Setelah itu, DPR periode 2019-2024 kembali melanjutkan pembahasan RKUHP setahun berselang atau tepatnya di April 2020. Pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini. Secara umum, tidak ada perubahan substansi di dalam draf RKUHP yang telah disetujui pada 2019.

Namun, rencana pengesahan RKUHP pada Juli 2022 ini gagal terwujud, karena .

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (6/7).

Ia menyebut pihaknya belum memutuskan tindak lanjut RKUHP hasil perbaikan pemerintah yang telah resmi diserahkan hari ini. Menurutnya, Komisi III DPR masih fokus pada perbaikan 14 isu krusial hasil rapat terakhir.

Dia pun membantah DPR tertutup melakukan pembahasan terkait RKUHP dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, RKUHP terus melibatkan masyarakat sipil sejak dibahas mulai 2015.

"DIM yang kami pakai itu adalah masukan dari aliansi nasional Reformasi KUHP perkumpulan 20an LSM. Jadi kalau itu dibilang tertutup tidak ada masukannya itu, yang terbuka terus seperti itu seperti apa?" Katanya.

Wakil Ketua Umum PPP itu menilai perbedaan soal RKUHP sampai kapan pun tidak akan mengerucut menjadi satu sudut pandang. Menurut dia, perbedaan terkait RKUHP hanya bisa dipersempit sebelum nantinya diputuskan.

"Tapi kami saya mewakilinya dari fraksi PPP ingin berketetapan itu terbuka. Kemudian draf itu juga yang nantinya akan bisa diakses oleh publik," kata dia.

Berdasarkan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP sederet pasal bermasalah masih ada di dalam draf RKUHP terbaru, antara lain Pasal 2 dan Pasal 595 terkait hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law; Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102 terkait pidana mati; serta Pasal 218 dan Pasal 220 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, terdapat Pasal 252 terkait menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; Pasal 276 tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; Pasal 281 soal contempt of court; serta Pasal 278 tentang unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Berikutnya, Pasal 282 tentang advokat yang curang; Pasal 304 terkait penodaan agama; Pasal 342 terkait penganiayaan hewan; Pasal 414, serta Pasal 415, dan Pasal 416 tentang alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.

Lalu, Pasal 431 tentang penggelandangan; Pasal 469, Pasal 470, dan Pasal 471 tentang pengguguran kandungan; Pasal 417 tentang perzinaan; Pasal 418 terkait kohabitasi; serta, Pasal 479 tentang perkosaan.

Di luar itu, Pasal 273, Pasal 240, dan Pasal 241 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi hingga bagian penghinaan terhadap pemerintah.

Kemudian, Pasal 353 dan Pasal 354 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara; Pasal 439 tentang pencemaran, serta Pasal 626 tentang menghalangi proses peradilan.

(mts/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER