Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak berbeda.
Laporan terhadap Medina itu diketahui dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha serta sosialita Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya.
"Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga telah melakukan penjemputan paksa terhadap Medina. Upaya paksa ini dilakukan setelah Medina beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Lihat Juga : |
Setelahnya, polisi bakal segera melakukan pelimpahan tahap II atas perkara ini ke kejaksaan. Dengan demikian, Medina bakal segera menghadapi proses persidangan atas kasus pencemaran nama baik ini.
"Dilanjutkan giat tahap II pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," ucap Zulpan.
Diketahui, Medina Zein dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan terdaftar nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Polisi sempat melakukan upaya mediasi terhadap keduanya, namun gagal. Akhirnya, setelah serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan Medina sebagai tersangka.
Sementara itu, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina buntut perseteruan antara keduanya. Ini terkait dugaan Medina menjual tas branded palsu kepada Uci.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/ B/ 5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE.
(dis/isn)