Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk membekukan izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Tengah.
Usulan itu sempat diutarakan Agus imbas peristiwa dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT, putra kiai pengasuh pesantren tersebut.
"Saya perintah pak Kasubdit untuk kaji ini," kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait polemik di pesantren tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa pesantren harus menjalankan jiwa pesantren atau Ruhul Ma'had. Jika prinsip itu tak dijalankan, maka tak lagi bisa disebut pesantren.
Sebagai informasi, Ruhul Ma'had pesantren di antaranya memiliki jiwa NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, bebas dan keseimbangan.
"Kami masih cek, yang tertulis dalam pengasuh siapa? Karena pengasuh dan anak itu berbeda. Prinsipnya, kalau tidak menjalankan ruhul ma'had, ya tidak lagi disebut pesantren," kata dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Jombang yang berinisial MSAT sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Polisi berupaya menangkap MSAT yang diduga masih berada di dalam pesantren hari ini. Alhasil, Bentrokan antara polisi dan simpatisan pun sempat terjadi. Pengikut MSAT sempat menghalangi petugas masuk ke area pesantren, namun pasukan akhirnya bisa menekan massa.
Dari bentrokan itu, sejumlah massa MSAT pun ditangkap. Ada pula satu yang diamankan karena diduga membawa senjata.