Lima orang pengikut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang, ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus dugaan pencabulan.
Mereka bagian dari 320 orang simpatisan Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ratusan orang itu diketahui ditangkap karena menghalangi penangkapan Bechi kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"320 yang telah kami amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (8/7).
Satu tersangka di antaranya ialah pengikut MSAT yang mengendarai mobil pada saat pengejaran tersangka Minggu 3 Juli.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan orang yang diamankan karena menghalangi upaya jemput paksa Kamis 7 Juli.
"Satu tersangka yang tanggal 3 Juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari Kamis waktu kita melakukan penangkapan di pondok," ujarnya.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 19 Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka diduga mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," kata TOtok.
Sedangkan 315 simpatisan Bechi lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka segera dipulangkan oleh kepolisian.
Sebanyak 320 orang simpatisan Bechi ditangkap karena menghalangi upaya jemput paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/8) kemarin.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 di antaranya masih berusia anak-anak. Sedangkan lainnya merupakan massa yang disebut dari luar Jombang. Bechi kini sudah menyerahkan diri.